PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga di Palembang ditangkap setelah menjual, telpon genggam di media sosial.
Tersangka ditangkap karena HP yang Ia jual milik tetanggnya yang dicuri tersangka.
Priyanti, warga Jalan R Sukamto, Ilir Timur III Palembang ditangkap polisi dengan sangkaan pencurian telpon genggam.
Tersangka ditangkap setelah tetangganya, melaporkannya ke Polisi, karena mencuri HP. Di hadapan Polisi tersangka mengakui mencuri dengan cara berkunjung ke rumah korban.
Tersangka melihat handphone korban tertinggal di dashboard motor lalu mengambilnya. Pencurian itu diketahui korban, setelah tersangka mencoba menjual HP tersebut di media sosial.
Kini tersangka kembali harus ditahan, setelah sebelumnnya pernah dipenjara karena kasus yang sama.
#irt #polrestabes #palembang
Ещё видео!