Sebelum Anda menggunakan fasilitas fintech, yuk kenal lebih jauh tentang Sejarah Fintech dan Jenis-jenis fintech di Indonesia.
Sejarah Fintech: (dikutip dari Kompas)
1866: Pertama kali dipasangnya kabel telegraf transatlantik yang memungkinkan adanya globalisasi sejak tahun 1866 hingga 1913.
1918: Pertama kali muncul sistem pengiriman uang elektronik bernama Fedwire.
1950-an: Munculnya kartu kredit pertama kali yang membuat perubahan besar pengiriman uang
1967: Muncul pertama kali ATM (anjungan tunai mandiri)
2008: Muncul startup jasa layanan keuangan seperti jasa pembayaran online, crowdfunding, pinjaman online, dll
2009: Muncul bitcoin sebagai alternatif investasi
Jenis-jenis Fintech di Indonesia:
1. Crowdfunding adalah fintech yang prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk membiayai suatu produk/ usaha oleh beberapa orang secara bersama-sama, atau bisa disebut menggalang dana untuk membiayai suatu produk/usaha. Contohnya: kitabisa
2. Microfinancing adalah layanan yang menyalurkan modal usaha kepada pengusaha mikro atau UMKM. Contohnya: Amartha menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.
3. Peer to peer lending atau biasa disebut p2p lending, adalah ayanan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman atau lender dan penerima pinjaman atau borrower. Contoh untuk fintech p2p adalah: Pinjam Yuk yang merupakan salah satu fintech peer to peer lending yang aman karena telah berizin dan diawasi oleh OJK
4. market aggregator adalah layanan fintech yang memberikan layanan untuk penggunanya untuk mendapatkan informasi seputar produk keuangan. Contohnya: cekaja atau cermati
5. digital payment system atau biasa disebut e-wallet adalah penyedia layanan pembayaran tagihan melalui sistem digital. Ini yang banyak sobat piyu jumpai nih. Salah satu yang paling soba piyu kenal. Contoh dari fintech digital payment system ini adalah Gopay, ovo, dll
Tapi yang pasti, jika Anda memilih semua layanan diatas yang legal atau sudah Terdaftar atau Berizin OJK (Otoritas Jasa keuangan). Contoh Fintech Peer to peer lending yang legal dan telah berizin OJK adalah Pinjam Yuk
Pinjam Yuk adalah Platform Pinjam Online Langsung Cair & Pinjaman Online Terpercaya karena telah Berizin #ojkindonesia. Jadi kamu tidak perlu khawatir lagi karena kami adalah #pinjollegal
So, jika kamu sedang #butuhuang kami siap membantu kamu!
Download Aplikasi: [ Ссылка ]
Follow Social Media official Kami juga, yuk!
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Email: cs@pinjamyuk.co.id
Phone: 0804 168 1900
Alamat: Atrium Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, RT.5/RW.1, Kuningan, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910
#PinjamYuk #P2PLending #pinjamanonline #pinjamanuang #pinjaman_tunai #pinjaman_online #pinjamanuangonline #pinjamanuang
#pintaryuk #fintech #fintechs
Ещё видео!