IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS) Board yang mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi.
Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pada tanggal 26 November, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sudah mengesahkan EDPSAK 74 menjadi PSAK 74 tentang kontrak asuransi.
Simak ulasannya dengan Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jenry Cardo Manurung dan Wakil Pemimpin Redaksi Media Asuransi Edi Santosa.
#StandarAkuntansiKeuangan #KontrakAsuransi #PerlakuanAkuntansiInternasional #DewanStandarAskuntasiKeuangan
Ещё видео!