Bangun dan Renovasi Rumah Sendiri Lha Kok Kena Pajak? │ Underline
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri akan dinaikkan menyusul tarif PPN yang berubah. Namun tak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan pajak, hanya luas bangunan yang memiliki luas sedikitnya 200 meter persegi. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Bangun dan Renovasi Rumah Sendiri Lha Kok Kena Pajak? ini?
Simak selengkapnya di Bangun dan Renovasi Rumah Sendiri Lha Kok Kena Pajak? │ Underline
#ombobindonesia #pajak #bangunrumah
Jangan lupa subscribe, like, komentar, dan share.
0878 5590 7788
Ещё видео!