Polda Kepri Amankan Ribuan Karung Pakaian Bekas di Kota Batam
Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua truk kontainer 40ft bermuatan 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Hanya saja dalam penangkapan dua kontainer itu, Polda Kepri belum menetapkan tersangka. Polisi masih memburu pemilik barang tersebut.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Batam Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat ungkap kasus di Lobi Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan, dua truk kontainer itu diamankan dari kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Kapolda Kepri menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya, barang bekas impor itu berasal dari luar negeri atau eks Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas.
Barang Bekas tersebut ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar. Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, barang bukti berupa dua kontainer berisi ribuan karung barang bekas itu akan dijual ke customer yang ada di Batam.
Hanya saja, hingga kini Polda Kepri masih memburu siapa pemilik barang tersebut.
Pihaknya juga masih mendalami bagaimana cara masuknya barang itu ke Batam.
VE: d2k
HOST: Nadya
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribunbatam.id : [ Ссылка ]
Follow akun Instagram : [ Ссылка ]
Follow akun Twitter : [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook : [ Ссылка ]
Ещё видео!