Jumpa lagi dengan Nyai Pajak,
Sebagai Konsultan Pajak, kali ini nyai akan menjelaskan tentang Pajak Penghasilan (PPh).
PPh merupakan Pajak yang dikenakan akibat adanya Penghasilan, dimana Penghasilan didefinisikan sebagai Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dalam nama dan bentuk apapun.
5 Hal yang wajib kisanak ketahui tentang PPh.
1. Subjek Pajak PPh merupakan Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi, dan Badan Usaha seperti PT, CV, dan Yayasan.
Subjek Pajak bisa dikategorikan sebagai yang penentuannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang PPh.
2. Sering terjadi kesalahan pengertian dalam masyarakat bahwa kewajiban PPh dimulai sejak dimilikinya NPWP.
Yang benar adalah Kewajiban atas PPh dimulai sejak terpenuhinya syarat Subjektif dan Syarat Objektif. Misalnya Badan Usaha yang didirikan di Indonesia (sebagai syarat subjektif) yang memiliki kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan (sebagai syarat objektif).
3. Kantor Pajak dapat menetapkan PPh yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak Wajib Pajak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif walaupun Wajib Pajak tersebut belum memiliki NPWP. Misal : Bapak. A tinggal menetap di Indonesia dan telah memiliki penghasilan sejak tahun 2020, namun BApak.A tersebut sampai sekarang belum memiliki NPWP. Maka Kantor Pajak dapat dengan segera memberikan nomor NPWP kepada Tn. A dan menghitung PPh yang harus dibayar sejak tahun 2020.
4. PPh ada yang bersifat Final dan Nonfinal. Contoh Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah Penghasilan atas penjualan tanah dan/atau bangunan dan Penghasilan atas usaha UMKM. Contoh Penghasilan yang dikenakan PPh Nonfinal adalah Penghasilan dari pekerjaan berupa Upah atau Gaji, Laba Usaha, Penghasilan atas Sewa, dll.
5. Setiap Wajib Pajak diwajibkan melakukan pelaporan SPT Tahunan, dimana isi dari SPT Tahunan tersebut salah satunya adalah melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan seluruh PPh yang telah disetorkan dalam satu tahun penuh.
Bagi kisanak yang mau tau lebih lanjut, silahkan bertanya di kolom komentar, konsultasi gratis ke kontak kami.
Ещё видео!