Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Alor digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Simeon Th. Pally-Nasarudin Kinanggi.
Dalam sidang tersebut, para pihak yang berperkara mengajukan beberapa orang saksi. Pemohon dalam kesempatan ini mengajukan 13 orang saksi, salah satu di antaranya Laban yang merupakan seorang pendeta. Laban menjelaskan bahwa Pengurus Gema Injil Kabupaten Alor menyerukan kepada seluruh jamaah untuk memilih pasangan calon AMIN.
"Pendeta Makabe selaku pemimpin Gereja Gema Injil Indonesia Kabupaten Alor memberikan juga surat edaran tanggal 8 Juli 2013 yang berisi lebih kurang menyerukan kepada gembala jemaat dan memberitakan kepada jemaat untuk fokus memilih Paket AMIN dan saya membacakan setiap minggu," jelasnya.
Dominggus Yakoli yang merupakan jemaat harian Gereja Gema Injil Kabupaten Alor menguatkan adanya imbauan dari para pendeta kepada para jemaat setiap minggu. "Semua jemaat diminta untuk memilih pasangan AMIN, pasangan nomor urut 2. Walaupun awalnya saya ingin memilih pasangan nomor urut 5, pasangan PELANGI," ujarnya.
Ahmad Ibrahim Kemang menjelaskan melihat adanya kampanye terselubung yang menyebarkan selembaran berisi pesan untuk meninggalkan pasangan calon PELANGI. "Selembaran tersebut disebar pada 25 September 2013 pada pukul 03.00 WIB. Padahal pemilihan dilakukan pada 26 September 2013, tapi saya tidak tahu sudah beredar di masyarakat," terangnya.
Selebaran Fitnah
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amon Djobo-Imran selaku Pihak Terkait juga menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah La Ali La Hasan selaku tim sukses Pihak Terkait. Ali membantah tidak pernah menyebarkan surat edaran kepada para jemaat Gereja Gema Injil. "Itu otoritas gereja dam sama sekali tidak ada kaitannya dengan kami. Kami juga tidak pernah melakukan penyebaran fitnah. Di persidangan ini, kami baru tahu ada selembaran fitnah itu," urainya.
Sidang hari ini merupakan sidang terakhir dan sidang berikutnya merupakan putusan. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan berbagai pelanggaran yang dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Alor (Termohon) maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amon Djobo-Imran Duru (Pihak Terkait) selama pelaksanaan Pemilukada, antara lain penggelembungan suara, penggunaan agama atau rumah ibadah sebagai sarana kampanye, black campaign yang diarahkan kepada Pemohon, kampanye di luar jadwal, serta adanya pemberian berbagai fasilitas oleh Pihak Terkait kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih. (Lulu Anjarsari/mh)
Ещё видео!