Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020) besok. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Ещё видео!