Terlambat Lapor SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2018 Tidak Kena Denda
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-95/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan tersebut menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 April 2019 tidak dikenakan Denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP
Link :
Solusi Mengatasi Gagal Submit Eform SPT Tahunan
[ Ссылка ]
Tutorial Pajak Terbaru Cara Lapor Online SPT Tahunan PPh OP 1770 untuk Pengusaha
[ Ссылка ]
Tutorial Pajak Terbaru Cara Lapor Online SPT Tahunan PPh OP 1770 S untuk Karyawan
[ Ссылка ]
Tutorial Pajak Terbaru Cara Lapor Online SPT Tahunan PPh OP 1770 SS untuk Karyawan
[ Ссылка ]
Ещё видео!