Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU 'Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten kota dari syarat minimal 11 wilayah.
"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Bawaslu pun akhirnya mediasi kedua belah pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
___________________________________________
Kami adalah penyedia berita
#virall#dalamnegri#luarnegri#politik#ekonomi#artis#olahraga#dll
Kami mengutip berita dari berbagai sumber yang bisa di pertanggung jawabkan keakuratannya.
Terlepas dari itu kami manusia biasa yg tak luput dari kesalahan,
Silahkan simak beritanya sampai selesai agar tidak salah paham, kalo sudah silahkan subscrabe,,like,,dan comen agar tidak ketinggalan berita2 terbaru dari kami selanjutnya.
Subscrabe kami di:
[ Ссылка ]
Akhir kata wasalam wr wb 🙏
Ещё видео!