BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sosialisasi uji KIR terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan kota Banjarmasin guna memenuhi target zero Odol di 2023.
ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading. Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Guna mengetahui dimensi dari suatu angkutan, maka dilakukan Uji KIR.
Pelayanan Uji KIR di kota Banjarmasin dapat dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, Slamet Begjo, uji KIR bagi angkutan ini sangat penting.
Uji KIR dilakukan untuk mengetahui kesesuaian angkutan dengan data awal sehingga kapasitas yang dimuat pun seharusnya tidak melebihi jumlah yang seharusnya.
Di 2022 hingga sekarang, pihak Dishub Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi uji KIR ini ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan.
"Sudah kami beritahukan pada 1500 kendaraan supir atau pemilik angkutan. Harapannya tentu mereka melakukan uji KIR ini, dan ketika misalnya di 2022 lalu kedapatan tidak layak uji, semoga di 2023 nanti sudah layak," jelasnya, Rabu (18/1/2023)
Lantas bagaimana sejauh ini sosialisasi berjalan dan adakah penindakan jika masih ada yang bandel tidak mendaftarkan KIR untuk angkutannya?
"Tentu kami sudah melakukan pengawasan dan kami sadar bahwa untuk hal ini kami perlu berjalan bersama Instansi lain seperti dari Satuan Lalu Lintas," lanjut Slamet.
"Kalau untuk pelanggaran, itu ranahnya kepolisian. Jadi memang kami harapkan ada sinergi untuk sama-sama menjalankannya," kata Kadishub.
Ujarnya, untuk tahapan pengawasan saat ini sudah mulai dimatangkan teknisnya serta jadwalnya.
Sementara itu, untuk uji KIR yang dilaksanakan di UPTD Pengujian kendaraan bermotor diestimasikan selesai dalam 25 menit dimulai dari pendaftaran hingga hasil uji KIR diterima.
Sedangkan biaya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai dari Rp 70.000,- untuk mobil barang KBB s/d 3000 kg hingga Rp 100.000,- untuk mobil bus KBB s/d 9001 kg-15000 kg.
#ujikir
#uptd
#dinasperhubungan
Ещё видео!