BLITAR, KOMPAS.TV - 9 pengedar narkoba jaringan lapas dari berbagai daerah di Jawa Timur ini diringkus Satreskoba Polres Blitar Kota. Para pelaku ditangkap setelah kedapatan akan mengedarkan sabu dan pil dobel l kepada seseorang di Kota Blitar.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar narkoba di lapas Porong, sidoarjo, Jawa Timur. Selain diedarkan di wilayah Blitar, para laku juga menjual sabu dan pil dobel l di Tulungagung dan Kabupaten Malang.
Dalam aksinya para laku menggunakan sistem ranjau dan menjadikan anak muda sebagai sasaran utamannya. Tidak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan momen lengangnya pandemi corona untuk mengedarkan sabu ke sejumlah daerah.
Dalam penangkapan ini polisi menyita 9 paket sabu seberat 20 gram, serta 342 butir pil dobel l. Selain itu petugas juga menyita uang sisa hasil kejahatan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. Kini para pengedar narkoba tersebut terancam dijerat pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#blitar #narkoba #lapas #polresblitarkota #beritakediri
Ещё видео!