TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video asusila yang memperlihatkan wanita mengenakan kebaya merah dan seorang pria.
Terbaru, dua pemeran yang ada di dalam video kebaya merah identitasnya telah terungkap, bahkan telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah dalam video asusila yang beredar ternyata warga Malang, Jawa Timur.
Sementara pemeran pria adalah warga Surabaya.
Keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya, Jawa Timur.
Lantas berikut fakta-faktanya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Identitas Terungkap
Kedua aktor video dewasa kebaya merah telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Identitas wanita berkebaya merah dan pria yang mengenakan handuk di video tersebut pun terungkap.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan si pria warga Surabaya dan si wanita warga Malang.
Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.
Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).
Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," tuturnya.
2. Merekam Video Bermodal Tripod
Harianto menjelaskan pembuatan video itu tidak melibatkan orang lain tetapi hanya dilakukan oleh kedua pemeran tersebut.
Ia mengungkapkan pembuatan video itu hanya bermodalkan tripod.
"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," jelasnya.
3. Direkam di Kamar 1710 di Hotel Surabaya
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapan pembuatan video tersebut dilakukan di kamar 1710 di hotel daerah Jalan Sumatera, Surabaya.
"Saya pastikan kamar dalam video tersebut berada di salah satu hotel di Jalan Sumatera Surabaya. Kita sudah periksa dan sudah kami pastikan," jelas Farman dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain kesimpulan itu berdasarkan pencocokan lokasi dengan video yang dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Sabtu (5/11/2022).
"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur yang diduga sama dengan yang ada di video," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih.
Mereka diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu (6/11/2022) malam, dan hingga Senin (7/11/2022) saat ini keduanya masih menjalani penyidikan.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
4. Bukan Karyawan Hotel
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
5. Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!