TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai, tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca selengkapnya di [ Ссылка ].
#sidangsambo #sidang #bharadae #richardeliezer #ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj
Ещё видео!