TRIBUNJABAR VIDEO, SUKABUMI - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al- Rasyid ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Harun terlibat kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu, saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL).
Selain Harun, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangkap dua pelaku lain, yakni Dian dan Saefullah, yang terlibat dalam pejabat pembuat komitmen (PPK) SPK Bodong tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatak, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya secara resmi menetapkan tiga tersangka pelaku SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
"Ya hari ini, kita menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif Dinas Kesehatan tahun 2016 dimana tersangka pertama adalah inisial H, D dan S," ujarnya, saat konferensi persnya, Kamis malam (09/02/2023)
"Tiga pelaku ini diantaranya, dua orang sebagai pejabat dan satu pensiun (Pemkab Sukabumi)," tutur Siju.
Pasca ditangkap, ketiga pelaku tersebut menjalani penahanan selama 20 hari, untuk kepentingan lebih lanjut.
"Tiga tersangka tersebut sekarang juga kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara," tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan pasal 2 dan 3 undang - undang tindak pidana korupsi.
"Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara," pungkas Siju.(*)
Penulis: Dian Herdiansyah |Video Editor: Uben
MEDIA SOCIAL & WEB Official
Website : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
#tribunjabarvideo #Kejari #Sukabumi #SPKbodongDinkes
Ещё видео!