Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Satgas berjumlah ganjil dengan minimal keanggotaan lima orang. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah.
Tim ini terdiri dari 4 unsur utama, yaitu:
1. perwakilan dinas pendidikan
2. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
3. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
4. organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak
Materi video:
00:00 - Mekanisme Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
01:06 - Mekanisme Pelaporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
#profilpelajarpancasila
#cerdasberkarakter
#merdekaberagamsetara
------------------------------------------------------
Laman: cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
Instagram: instagram.com/cerdasberkarakter.kemdikbudri/
Facebook: facebook.com/cerdasberkarakter.kemdikbudri/
Youtube: youtube.com/cerdasberkarakterkemdikbudri
Tiktok: tiktok.com/@cerdasberkarakter
Ещё видео!