Tambang emas di Aceh terletak di kawasan Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Masyarakat Aceh menggugat EMM dan BPKM dengan register perkara Nomor 241/g/LH/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatannya terkait potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dari usaha tambang EMM, serta menimbulkan konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan.
Kemudian, adanya potensi alam dan hutan yang rusak, potensi relokasi satu pemukiman yang berada di tengah area pertambangan, dan potensi pencemaran air akibat limbah dan bahan berbahaya.
Apabila perusahaan tersebut di bangun maka perusahaan tersebut akan mengancam kelestarian lingkungan dan warga sekitar.
Ещё видео!