JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka adalah mantan Anggota DPRD, yakni, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani; Fraksi PKB, Tadjudin; dan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, tiga
tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK
Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Lili menambahkan, ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Di mana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tiga tersangka, kata Lili, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita
jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para
wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Lili.
#kpk #ketokpalu #koranjakarta
Ещё видео!