Menghadapi darurat sampah karena ditutupnya TPA Piyungan untuk sementara Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) memerintahkan agar Kabupaten Sleman mengelola sampahnya secara mandiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Status TPS di Tamanmartani adalah fungsional terbatas. Fungsinya hanya diperuntukan untuk sampah dari kabupaten Sleman saja, bukan dari daerah lain.
.
VIDEOGRAFER : DWI AGUS ARYANTO/RADAR JOGJA
VIDEOEDITOR : A. GANIFIANTO/RADAR JOGJA
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
Line : radarjogjaofficial
Twitter : @radarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281
Telpon : (0274) 4477785
Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ещё видео!