PINRANG, KOMPAS.TV - Diduga karena salah paham, anggota Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya.
Kapolres Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustofa menyatakan penganiayaan disebabkan sang perempuan yang merupakan keluarga pelaku membohongi pelaku terkait hasil panen ikan.
Polisi menyebut keduanya sepakat berdamai.
Pelaku telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan dijatuhi sanksi kurungan 5 hari oleh Propam Polres Pinrang.
Baca Juga Forum Srawungan Sanak Mangkunegaran di Solo, Pembicarannya Menteri Airlangga di [ Ссылка ]
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!