JATIM, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di sembilan kabupaten.
Total pupuk bersubsidi yang diamankan polisi mencapai 279,45 ton.
Berdasarkan 17 laporan, polisi sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.
Modus para tersangka, adalah membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 115.000,- per sak, lalu mengganti sak pupuk non subsidi dan dijual seharga Rp 65.000,- hingga Rp 200.000,- per sak.
Tersangka juga menjual pupuk bersubsidi yang dikemas ulang tersebut diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut bahwa para tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menjual seluruh pupuk ke Wilayah Pulau Kalimantan.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di [ Ссылка ] agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!