Sesuai kesepakatan global untuk mengakselerasi aksi iklim, Pemerintah Indonesia berkontribusi dengan meningkatkan ambisi iklim melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC). Indonesia berkomitmen untuk mencegah emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% (dari sebelumnya 29%) dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% (dari sebelumnya 41%) dengan dukungan internasional, pada tahun 2030.
Sejak penerbitan pertama pada 2018, Green Sukuk menjadi salah satu upaya untuk mencapai ambisi iklim nasional—memobilisasi lebih dari USD5.8 miliar kepada proyek-proyek hijau Pemerintah Indonesia, salah satunya pada sektor Pengelolaan Sampah.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu bukti keberhasilan pembiayaan Green Sukuk dalam memitigasi peningkatan emisi gas rumah kaca. Revitalisasi TPA Piyungan yang mentransformasi TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill memungkinkan penguraian sampah yang lebih efektif dan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Ingin mengetahui lebih lanjut dampak lingkungan dan sosial dari revitalisasi TPA ini? Mari saksikan video berikut!
#AksiIklim #TujuanPembangunanBerkelanjutan #UNDP #LeaveNoOneBehind #PembiayaanBerkelanjutan
Ещё видео!