Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan penetapan hak atas tanah tanpa adanya sengketa hak atas hak tersebut.
Putusan Mahkamah Agung RI
No. 1341 K/Sip/1974,
Tanggal 6 April 1978
Sumber: Buku Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 3 Tentang Gugatan dan Surat Gugatan, oleh R. Soeroso, S.H., Penerbit: Sinar Grafika, halaman 363.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Ещё видео!