Belakangan ini publik digemparkan dengan video dewasa yang melibatkan seorang perempuan memakai kebaya merah.
Terungkap sosok pelaku perempuan tersebut memiliki masa lalu yang kelam.
Ia menjadi korban p3l3cihan ayah tirinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam video dewasa itu menampilkan soerang perempuan berkebaya merah dan seorang laki-laki yang hanya memakai handuk.
Keduanya bukanlah pasangan suami istri namun memiliki hubungan sebagai kekasih.
Diketahui video itu dibuat dengan motif perdangangan video dewasa.
Rekaman video tersebut berdurasi 16 menit.
Terkini, keduanya sudah dibekuk pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman memberikan penjelasan.
Penangkapan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Sosok perempuan berkebaya merah itu berinisial AH asal Malang, Jawa Timur.
Sedangkan laki-laki berinisial ACS.
Wanita berkebaya itu diduga adalah influencer asal Surabaya, Jawa Timur.
Ia kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.
AH juga belakangan diketahui sebagai model.
Kabarnya, ia mempunyai masa kelam berupa p3l3cihan dari ayah tirinya.
Sementara, ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Keduanya membuat video asusila ini dibuat di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Kini, kedua pemain video dewasa tersebut terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Editor : Didik
