Salah satu persoalan partai politik adalah tidak terbuka dalam hal pendanaan. Hal itu berpotensi pada masuknya modal politik yang dilarang. Persoalan tersebut menjadi kendala partai menjadi lembaga yang bersih dan dapat dipantau publik. Padahal, UU No. 14 tahun 2008 dan UU No. 2 tahun 2011 menyebutkan bahwa partai politik adalah badan publik yang harus mempublikasian laporan pendanaannya.
Link Download :
[ Ссылка ]
Ещё видео!