Pemberlakuan perluasan ganjil genap ini menyusul dengan ditandatanganinya Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
---------------------------------------------------------------------------------
Ещё видео!