[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, mengungkap peredaran narkoba jenis Ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.
Kelima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.
MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.
Ещё видео!