Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis, kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara. Majelis hakim memilih menjatuhkan vonis jauh diatas tuntutan jaksa. Apa pertimbangan majelis hakim? Untuk membahasnya lebih dalam Rivana Pratiwi berbincang dengan Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!