TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian, menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak terorisme.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Selasa (27/4/2021).
Petinggi FPI itu sebelumnya ditangkap di kediamannya pada Selasa siang.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan, Munarman sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Surat penetapan tersangka tersebut bahkan tertulis dilakukan seak 20 April.
Namun baru diterima pada 27 April oleh timnya.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April)."
"Sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Saat ditanya, Aziz Yanuar mengaku tak ingat pasti apa pasal yang disangkakan pada Munarman.
Hanya saja, Munarman diketahui disangkakan kasus terorisme dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.
Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum, hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.
Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara layaknya keterangan Polri sebelumnya.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00 WIB.
Kepolisian menyebut, Munarman diduga terlibat dalam baiat ISIS yang dilakukan di beberapa wilayah.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme,
[ Ссылка ]
Ещё видео!