SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Dua pelaku pencurian masing-masing Abdul Rahman dan Aminullah warga Probolinggo, Jawa Timur. Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi tersebut berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Setelah berhasil mencuri sepeda motor di 11 tempat kejadian di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, sebelumnya sempat terpantau kamera pengawas di salah satu toko swalayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil dari rekaman kamera pengawas, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
"Sementara belum pernah dihukum, ini pelaku baru. Tapi dalam aksinya dan menurut pengakuannya sudah 11 kali. Modus operandinya yang dilakukan yaitu dengan keliling, biasanya dia melakukan di beberapa toko-toko seperti alfamart saat motor ditinggal oleh korban dengan menggunakan kunci T," ujar Kombes Pol Djuhandani Rahardjo P, Ditreskrimum Polda Jateng.
Dari keterangan salah satu pelaku, mereka melakukan aksi pencurian dengan sasaran sepeda motor keluaran terbaru. Setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor kemudian dibawa ke Lamongan, Jawa Timur, untuk dijual dengan harga rata-rata Rp 4 juta.
Selain menyita 7 unit motor curian yang rata-rata adalah motor masih baru. Polisi juga menyita senjata air soft gun yang digunakan untuk menakut nakuti korban, jika aksi mereka dipergoki. Saat ini kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor masih dalam pemeriksaan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#kotasemarang #curanmor #kabupatenpati
Ещё видео!