VP ren
Surya.co.id
Seorang oknum polisi membekingi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) degan modus perdagangan organ tubuh manusia dalam hal ini ginjal.
Atas hal itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar polisi tersebut ditindak tegas.
Menurut Kompolnas tak ada ampun bagi oknum polisi yang bertindak demikian.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin dengan keterlibatan oknum polisi tersebut yang menghalangi proses hukum kepada para penjara TPPO.
"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," kata Poengky kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Diketahui sebelumnya, satu dari 12 tersangka sindikat perdagangan ginjal yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Menurutnya, oknum tersebut harus diproses pidana dengan hukuman maksimal.
Sebab, polisi berinisial Aipda M sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum bukan menghalangi proses hukum.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," imbuh dia.
Di sisi lain, Kompolnas juga meminta agar kepolisian bisa memecat Aipda M.
Hal itu dilakukan agar aksi pelaku tidak diikuti oleh anggota polisi lainnya.
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," imbuh Poengky.
Diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangkat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam hal ini, Aipda M berperan membantu tersangka agar tak terlacak dari kejaran polisi.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.
Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#suryaonline
#hariansurya
#TribunnewsSURYA
#Ginjal
#Polisi
#Polri
#Oknum
#Kapolri
#Sindikat
Ещё видео!