Suatu Perjanjian Hanya Mengikat Pihak-Pihak yang membuat Perjanjian
Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Salam.
gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
#hukum #law #legal #advokat #pengacara #perdata #litigasi #perjanjian #kontrak #geraldadvokat #peraturan #hukumperdata #konsultanhukum #lawyer #legalconsultant #attorney #attorneyatlaw #konsultan #advocate
Ещё видео!