Sejarah LPMP NTB
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat, pada awalnya bernama Balai Penataran Guru (BPG) Mataram. BPG Mataram lahir berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 0116/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Setalah melalui beberapa kali restrukturisasidan setelah terbit keputusan Mendikbud No. 0240a/0/1991 tanggan 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru yang didalamnya memuat pula jabatan struktural dan fungsional dalam BPG, fungsi dan peran BPG semakin jelas sebagai unit pelayanan teknis dan peningkatan pendidikan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan guru.
Seiring dengan semakin kompleksnya masalah pendidikan dan desakan peningkatan mutu pendidikan yang demikian besar, Meteri Pendidikan nasional melalui SK dengan Nomor 087/0/2003 tanggal 4 Juli 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi fungsi dan peran dari Balai Penataan Guru (BGP) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). hal ini kemudian diperkuat dengan keluarnya SK 044/0/2004 tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi LPMP. Berdasarkan kedua SK tersebut, LPMP bertugas untuk menjadi lembaga menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijakan nasional. LPMP sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Depdiknas berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja lembaga penjaminan mutu pendidikan, maka LPMP berubah dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Visi Misi
Visi
Terwujudnya pendidikan dasar dan pendidikan menengah berstandar nasional menuju insan Nusa Tenggara Barat yang cerdas dan berdaya saing.
Misi
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Meningkatkan tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel serta pelibatan publik dalam pelaksaan penjaminan mutu pendidikan.
Ещё видео!