Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang belaku 15 September-15 Desember 2022. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan mereka.
Untuk penghapusan denda pajak selama periode tiga bulan ini yang pertama untuk denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BPKB). Dua penghapusan ini dapat diberikan kepada masyarakat selama tiga bulan mulai 15 September-15 Desember 2022, mendatang.
Mekanisme untuk mendapatkan penghapusan atau pemutihan denda pajak ini dapat melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) di aplikasi Playstore.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!