TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum guru yang menyebarkan video hoaks soal kericuhan saat masa PPKM Darurat di Terminal Metro, Lampung kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/7/2021).
Oknum guru bernama Guntoro (50) tersebut mengaku hanya iseng menyebarkan video tersebut.
Guntoro ingin menambah jumlah viewers video yang diunggahnya di akun Facebook pribadinya, Guntoro21.
Dikutip dari Tribun Lampung, Guntoro menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung pascadiamankan pada Jumat (16/7/2021) malam.
Hal itu diungkapkan oleh Diskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Video kerusuhan tersebut diunggah Guntoro di akun Facebook-nya. Dalam video terdapat tagging lokasi bertuliskan Terminal Metro Lampung.
Dalam narasi juga ditulis, dalam video tersebut merupakan aksi kerusuhan akibat adanya PPKM.
Arie mengungkapkan, video tersebut membuat masyarakat Kota Metro resah.
Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pengunggah video.
Dalam pengakuannya ke polisi, Guntoro yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini mengambil video tersebut dari sebuah kanal Youtube.
Saat disebar, tersangka menambahkan lokasi di Terminal Metro Pusat. Sehingga seolah-olah kejadian tersebut terjadi di sana.
Menurut tersangka, penambahan lokasi itu hanya untuk mengubah keaslian lokasi video yang diunggah tersebut.
"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.
Arie mengungkapkan, video yang diambil pelaku dari Youtube tersebut kemudian diunduh dan diunggah di akun Facebook Guntoro21.
Guntoro mengaku melakukan hal tersebut hanya iseng ingin menambah viewers videonya.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).
Arie mengungkapkan, video tersebut bukan terjadi di Terminal Metro melainkan di Aceh.
Kejadian itu merupakan penutupan pasar Peunayong Aceh pada Mei 2021 lalu.
"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh. Ada penutupan pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Arie mengungkapkan, kini tersangka terancam Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunLampung.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh, [ Ссылка ].
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh, [ Ссылка ].
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Ещё видео!