Sebuah video penganiayaan terhadap balita yang diduga terjadi di wilayah Banten. Hingga saat ini, Banten Raya masih melakukan penelusuran. Namun berdasarkan sumber dari Reskrim Polres Serang Kota kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang viral di sosial media.
Pelaku berinisial PS umur 28, mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya, selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.
Motif :
Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya.
Tkp :
Kontrakan yang beralamat di BTN Pepabri Bojongleles Blok. C ds. Bojong leles kec. Cibadak kab. Lebak banten
Pekaku diancam tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Oleh : Kasat Reskrim IPTU INDIK RUSMONO SIK MH
#penganiayaanbayi #diamankan #lebakbanten #timsrigalasatreskrimpolreslebak
Editor Video : B.Agus Susanto
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!