JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi penguak fakta kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dinilai lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK, sangat kecil.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan status Putri sangat berbeda dengan Bharada Eliezer.
LPSK juga menyebut, jika Putri menjadi penguak fakta, akan menimbulkan konflik kepentingan, karena Ferdy Sambo menjadi tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berbicara jujur terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menilai hal ini penting agar kasus hukum tidak berlarut-larut.
Soal keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua, Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, mendukung upaya audit laporan dugaan pelecehan istri Sambo yang masuk ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut awalnya bagian dari rekayasa yang dibuat seolah faktual, namun setelah dilakukan penelusuran, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dari pihak keluarga Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, tersangka seharusnya lebih dari lima, karena ada ajudan, yang seringkali menghasut Ferdy Sambo, hingga akhirnya Yosua dibunuh.
Selain ajudan, menurut Kamaruddin, ada juga Perwira di Propam Polri, yang menghalangi proses penyidikan pembunuhan Yosua.
Bukti, terutama rekaman kamera pemantau yang mempelihatkan saat-saat menjelang kematian Brigadir Yosua, jadi alat penting mengungkap keseluruhan kejahatan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan sejumlah ajudannya ini.
Namun, menurut Ahli Digital Forensik, Abimanyu Wahyuwidayat, rekaman yang tersebar terkait aktivitas di garasi rumah Irjen Ferdy Sambo, telah diedit.
Hal itu terlihat dari format video yang telah berubah, dan kejanggalan rentang waktu di dalam video.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!