TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini arti pelat nomor kendaraan berkode RF.
Melansir indonesiabaik.id, masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda, misalnya pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.
Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Adapun penggunaan pelat nomor kendaraan khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Kode RF pada pelat nomor khusus memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit angka.
Berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
3. Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Ketentuan Pelat RF di Jalan Raya
Polisi menyatakan pengguna mobil pelat nomor akhiran RF tetap bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di jalan raya.
Petugas memastikan mobil dengan pelat nomor demikian tidak sepenuhnya memiliki keistimewaan.
Mobil dengan pelat nomor RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.
Dengan kata lain, jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.
Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(Tribunnews.com/Latifah)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia, [ Ссылка ].
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ещё видео!