Selain mengajarkan panduan agar utang-piutang tidak terjebak dalam transaksi riba, syariat juga mengajarkan beberapa adab umum untuk kepentingan keamanan transaksi utang dan menghindari setiap potensi sengketa di belakang, salah satunya adalah anjuran untuk mencatat transaksi utang-piutang.
Allah Ta'ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat ke-282 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar" (sampai akhir ayat..).
Ayat tersebut berisi perintah untuk mencatat setiap akad utang-piutang. Bisa hukumnya wajib atau sekadar anjuran. Mengingat adanya kebutuhan besar untuk mencatatnya, karena ketika tidak dicatat, mudah terjadi kesalahan, lupa, sengketa, dan semua dampak buruk lainnya. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 118).
Lalu, selain dicatat, apakah perlu menghadirkan saksi juga?
Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111).
Dengan memperhatikan keterangan di atas, menunjukkan bahwa hukum asal pencatatan dan saksi dalam transaksi utang-piutang itu sifatnya anjuran. Akan tetapi, jika bisa dipastikan akan menimbulkan sengketa dan pertikaian -di kemudian hari- jika tidak ada pencatatan, maka mencatat transaksi utang atau menghadirkan saksi dalam hal ini statusnya wajib.
Semoga bermanfaat :)
-
Silakan follow link Rumaysho di IG:
@rumayshocom | @rumayshotv | @mabduhtuasikal | @muslimmyway | @rofifkids | @parentingruqoyyah | @rumaysho.store | @ruwaifi.store
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#rumaysho
#rumayshocom
#ustadzabduhtuasikal
#rumayshoTV
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: [ Ссылка ]
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Instagram @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
[ Ссылка ]
Fans Page Rumaysho di Facebook
[ Ссылка ]
Channel Telegram
[ Ссылка ]
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
[ Ссылка ]
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Ещё видео!