SEORANG TERSANGKA, PEMILIK FASILITAS PENGOLAHAN EMAS TANPA IZIN, BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS TIM UNIT 2 SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SULUT, PADA JUMAT 9 DESEMBER 2022 LALU, DI LOKASI DESA WARUKAPAS DIMEMBE MINAHASA UTARA.
BERSAMA TERSANGKA YANG BERINISIAL V.K. TERSEBUT, PETUGAS JUGA TURUT MENGAMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI,
DIANTARANYA SEJUMLAH PERALATAN PENGOLAHAN EMAS, DUA KARUNG KARBON DAN 126 KARUNG RAW MATERIAL YANG MENGANDUNG EMAS, 11 UNIT TROMOL SERTA 6 UNIT TONG PENGOLAHAN EMAS.
TERSANGKA DIDAPATI MELAKUKAN PENGOLAHAN EMAS TANPA MEMILIKI IJIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU IUP, IJIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS ATAU IUPK, DAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT ATAU IPR.
TERLAPOR V.K. DIANCAM DENGAN PASAL 161 UNDANG-UNDANG MO 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG –UNDANG NO 4 TAHUN 2009,
BERIKUT BUNYI PASAL TERSEBUT PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA 5 TAHUN, DAN DENDA PALING BANYAK 100 MILIAR RUPIAH.
Ещё видео!