GORONTALO, KOMPAS TV - Meningkatnya penyebaran covid-19 membuat pemerintah Provinsi Gorontalo memperketat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala.
Jika sebelumnya pasien covid-19 tanpa gejala diperbolehkan menjalani karantina mandiri di rumah, namun aturan itu itu tak lagi di berlakukan oleh pemerintah provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan untuk pasien positif covid-19 tanpa gejala diwajibkan menjalani karantina di tempat yang telah disiapkan oleh masing masing pemerintah Kabupaten dan Kota.
Kebijakan ini dikeluarkan lantaran karantina mandiri di rumah dinilai tidak efektif untuk mencegah penyebaran covid-19, karena kurangnya pengawasan, pasalnya pasien yang melakukan karantina mandiri di rumah, kebanyakan tidak mematuhi protokol kesehatan. Ungkap Rusli Habibie Gubernur Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini telah menyiapkan sejumlah tempat karantina bagi pasien covid-19 tanpa gejala, mulai dari asrama haji Gorontalo, hotel dan gedung Diklat milik pemerintah Provinsi Gorontalo.
#Pemprov Gorontalo #Covid-19 #Karantina Mandiri
Ещё видео!