TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik pengusaha Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus yang membelit Rafael Alun saat ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pada Jumat (12/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Saat disinggung terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak menjelaskan secara detail.
Ali juga belum mengungkapkan apakah nilai rumah yang disita penyidik tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.
KPK menduga bahwa Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.
SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
Ещё видео!