Jakarta, [ Ссылка ] - Polisi telah menangkap 12 terduga perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dari hasil pemeriksaan, dari 12 orang tersebut, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!