Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
Editor Video: Alif Yudhistira Putra Bayu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!