PADANG, KOMPASTV Pemerintah Kota Padang memberlakukan denda bagi warganya yang tak mengenakan masker.
Denda yang diberikan adalah berupa dua masker, satu masker untuk pelaku, sementara satu masker lagi diberikan bagi orang yang belum punya masker.
Denda itu yang pertama adalah untuk dia sendiri, karena waktu itu dia tidak pakai masker, maka dia harus dapatkan masker itu. Yang kedua adalah kepada orang yang di sekitarnya tidak punya masker, sehingga dihibahkan kepada tetangga, saudaranya ujar Mahyeldi, Wali Kota Padang (7/4/2020).
Kebijakan soal denda ini telah tercantum dalam Instruksi Wali Kota Padang nomor 870.176/BPBD-PDG/IV/2020.
Pemerintah Kota Padang telah mewajibkan warganya untuk menggunakan masker, terutama saat di luar ruangan.
Hal ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo yang juga mewajibkan warga untuk gunakan masker.
Di Sumatera Barat, saat ini ada 8 orang yang positif Covid-19. Satu orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu sebanyak 60 orang berstatus ODP (orang dalam pemantauan), dan 14 orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Ещё видео!