Pernikahan anak usia dini marak terjadi di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia dalam studi Girls Not Brides (2019) menemukan data 1 dari 8 remaja putri Indonesia sudah melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun.
Padahal, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Bahkan, PPN/Bappenas mencatat sekitar 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19. Bahkan sepanjang tahun 2020, terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak bawah umur.
Selengkapnya di Katolikana.com
Ещё видео!