Kementerian Sosial mempersilahkan pemerintah daerah tetap memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya. Kementerian Sosial dan Kementerian Desa hanya bertanggung jawab atas bansos yang pendanaannya berasal dari APBN.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!