TRIBUN-VIDEO.COM - Warganet di media sosial menyoroti uang pensiun anggota DPR yang diberikan seumur hidup, hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut uang pensiun PNS membebani negara.
Mereka membandingkan waktu kerja PNS yang mencapai puluhan tahun dengan anggota DPR yang hanya lima tahun.
Warganet pun mengusulkan agar uang pensiun anggota DPR dihapuskan.
Sorotan dari warganet ini bermula ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan uang pensiun PNS membebani APBN.
Dikutip dari Kontan, belanja pensiun PNS dalam APBN mencapai Rp 2.800 triliun.
Sri Mulyani menerangkan, meski selama ini baik PNS atau TNI-Polri membayar iuran ke PT Taspen dan PT Asabri, namun pemerintah membayarkan uang pensiun secara penuh.
Untuk itu ia menyerukan perombakan skema agar tak menimbulkan risiko jangka panjang.
Hal inilah yang memantik protes dari warganet.
Ketentuan pembayaran uang pensiun anggota DPR ini tertuang dalam UU nomor 12 Tahun 1980.
Pada pasalnya yang ke-15, uang pensiun diberikan kepada anggota yang berhenti dengan hormat.
Kemudian pada pasal 16 tertulis, uang pensiun ini akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat menjadi pejabat tinggi negara.
Penghentian pembayaran pensiun dilakukan pada akhir bulan keempat setelah penerima meninggal dunia.
Setelah itu, uang pensiun akan diberikan kepada pasangan sahnya, baik suami atau istri dengan besaran setengah dari pensiun terakhir yang diterima anggota DPR.
Pensiun ini juga dapat diterima apabila anggota DPR tersebut meninggal dunia saat masa jabatannya.
Apabila janda atau duda anggota DPR meninggal dunia atau menikah kembali, maka akan dialihkan pada anak.
Ada tiga ketentuan terkait hal ini.
Pertama anak belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, atau belum menikah.
(Tribun-Video.com/Fransisca Mawaski)
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Sisca Mawaski
#DPR
#Pensiunan
#SeumurHidup
#Kemenkeu
#Srimulyani
Ещё видео!