Halo warga Jakarta 👋🏻
Bagi kalian yang ingin melakukan permohonan keabsahan (Duplikat/ legalisir akta terbitan DKI)
Sekarang tidak pelu susah-susah melakukan pengurusan secara langsung ya!
✨Permohonan dapat di lakukan melalui:
ONLINE:
1. Aplikasi Alpukat Betawi, atau
2. s.id/KEABSAHANAKTA1
OFFLINE:
Sudin atau Dinas sesuai domisili KTP
📌Note:
Untuk Pengajuan bedasarkan link
s.id/KEABSAHANAKTA1
Proses ini memakan kurang lebih 5 hari kerja, dan softfile akan di kirimkan melalui “Telegram”.
✔️ Pelayanan keabsahan akta khusus terbitan DKI Jakarta
✔️ Mekanisme Permohonan Informasi Data Kependudukan (Keabsahan) bagi Lembaga Non Pemerintah/Badan Hukum wajib melengkapi persyaratan:
1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas dengan menyampaikan maksud dan tujuan secara jelas serta jenis informasi data dan dokumentasi yang dibutuhkan
2. Surat Pernyataan Melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data
3. Fotokopi KTP Pimpinan Lembaga Non Pemerintah
4. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Non Pemerintah/Badan Hukum/Berita Acara Sumpah (sejenisnya)
Jawara!
"Jagonya Melayani Warga"
______________________
@dkijakarta
______________________
#dukcapilinfo
#dukcapiljakarta
#dukcapil
#dkijakarta
#layanan
#layanandukcapil
#shorts
Ещё видео!