Halo gaess, sedikit informasi..
Menyambung Langsung dari Kabel SR (Sambungan Rumah) milik PLN termasuk ke Pelanggaran Golongan 3 (P3), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran Energi.
Jika pelanggaran tersebut di temukan di persil pelanggan oleh Petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), maka akan di berikan sanksi berupa Denda dan App akan dibongkar sebagai barang Bukti.. 🙂
Jadi jangan sampai teman2 melakukan pelanggaran tersebut ya😁😁
#ElectricityForABetterLife 😁
Ещё видео!